Perbedaan Aqiqah dengan Qurban
Pada dasarnya secara kaefiat proses pelaksanaan antara aqiqah dengan qurban hampir serupa, yang membedakan adalah:
- Kalau aqiqah Hewan yang di sembelih terbatas pada kambing atau qibasy sementara qurban bisa onta, sapi, kerbau atau hewan sejenisnya.
- Waktu pelaksanannya tidak terbatas merkipun yang paling utama hari ke tujuh selah kelahiran, sedangkan qurban hanya hari-hari tasyrik saja yaitu tanggal 11,12,13 Dzulkhijah.
Hukum berqurban Sunnah Muakkadah, dan makruh meninggalkan bagi yang mampu. Sedangkan Abu Hanafiyah menghukuminya wajib bagi yang mampu.
Tentang Hewan Qurban
Nabi bersabda: “Empat sifat yang tidak diperkenankan ada pada hewan qurban : yang tidak berfungsi salah satu matanya, yang sakit kronis, yang pincang salah satu kakinya dan yang sangat kurus.“ (HR.Tirmidzi).
“Yang pertama kita lakukan hari ini/Idul Adha ialah sholat dan kembali kemudian menyembelih qurban, maka barang siapa yang melakukan demikian, telah sesuai dengan sunnah kami dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu maka itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan berqurban.“ (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Pengqurban
- Tidak memotong rambut dan kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah hingga memotong qurban.
- Mempertajam pisau.
- Menyembelih sendiri atau kalau tidak mungkin, mewakilkan kepada orang lain.
- Menyaksikan proses penyembelihan.
- Menghadapkan hewan kearah kiblat pada saat disembelih dengan membaca :
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.“
Pembagian Daging Qurban
Diperkenankan bagi yang berqurban untuk makan daging hewan qurbannya dan menyimpannya. “Makanlah, berilah makan dan simpanlah.“ (HR. Bukhari dan Muslim) .
Dianjurkan dalam pembagian dagingnya sebagai berikut : sepertiga untuk dimakan/disimpan, sepertiga untuk di hadiahkan dan sepertiga untuk dishodaqohkan.
“Dan hendaknya diberikan kepada keluarganya sepertiga, tetangganya yang miskin sepertiga dan dishodaqohkan kepada yang meminta sepertiga “ (HR. Hafidz Abu Musa) .
Tidak diperkenankan untuk menjual kulitnya. “Barang siapa menjual kulit qurban maka tidaklah sah qurbannya.“ (HR.Hakim dan Baihaqi).
Tidak diperkenankan untuk membayar penyembelih dengan daging qurban atau kulitnya. “Berkata Ali bin Abi Tholib : "Aku diperintahkan Rasulullah saw untuk mengurus qurbannya dan membagi kulitnya… dan aku dilarang untuk memberi penyembelih sebagian darinya sebagai upah“,
Beliau melanjutkan : “kami memberinya dari bagian kami “ (HR. Bukhari dan Muslim).
Huallahu'aklam